Kena Tilang? Jangan Panik! Simak Panduan Lengkap Membayar Dendanya di Sini

2025-11-21 16:56:20

Kena Tilang? Jangan Panik! Simak Panduan Lengkap Membayar Dendanya di Sini

Melalui sistem Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia, pengendara yang melakukan pelanggaran pada lalu lintas akan terekam secara otomatis oleh kamera pengawas, dan surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar. Setelah menerima surat tilang tersebut, pelanggar diharuskan untuk membayar denda yang telah ditetapkan.

Proses pembayaran denda kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui berbagai metode baik online maupun offline. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang bagaimana cara membayar denda tilang online, sehingga pelanggar dapat menyelesaikan kewajiban hukum mereka dengan mudah dan efisien. Simak informasi berikut untuk memahami langkah-langkahnya secara rinci.

Tentukan Metode Pembayaran Tilang

Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui beberapa metode, tergantung pada fasilitas yang tersedia dan preferensi masing-masing individu. Beberapa opsi yang umumnya tersedia termasuk pembayaran melalui bank, situs resmi e-Tilang, atau menggunakan fasilitas pembayaran online. Salah satu metode yang memudahkan adalah pembayaran via ATM, yang dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah tertentu untuk memastikan transaksi berhasil.

Pembayaran Denda Tilang Melalui ATM

Berikut cara melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM:

  1. Buka aplikasi M-Banking yang terinstal di ponsel.
  2. Jika pembayaran ingin melalui ATM, masukkan kartu dan ketik PIN akses, selanjutnya pilih "Transaksi Lainnya" lalu pilih "Transfer"
  3. Pilih "Transfer" pada menu M-Banking, dalam menu transfer, pilih opsi "Ke Rek Bank Lain".
  4. Masukkan kode bank dan kode pembayaran, ketik kode bank 002, diikuti dengan 15 digit kode pembayaran tilang yang tertera pada surat tilang.
  5. Input nominal uang yang sesuai dengan denda yang harus dibayar.
  6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses pembayaran dan lakukan konfirmasi.
  7. Pastikan untuk menyimpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Pembayaran Denda Tilang Melalui Situs Resmi e-Tilang

Berikut cara melakukan pembayaran denda tilang melalui situs resmi e-Tilang:

  1. Akses situs web resmi e-Tilang pada laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser ponsel atau komputer.
  2. Input nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia, kemudian tekan tombol "Cari".
  3. Nominal denda yang harus dibayar akan ditampilkan di layar.
  4. Selanjutnya, tekan opsi "Bayar" dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  5. Lalu klik opsi "Konfirmasi Pembayaran" dan pastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
  6. Dan terakhir simpan bukti transaksi yang diterima untuk verifikasi.

Pembayaran Denda Tilang Melalui Teller Bank

Berikut cara melakukan pembayaran denda tilang melalui teller bank:

  1. Ambil nomor antrean untuk menuju ke loket teller yang telah ditentukan.
  2. Isi formulir slip setoran dengan lengkap. Pada kolom nomor rekening, masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang.
  3. Lalu, masukkan jumlah denda yang tertera pada surat tilang ke dalam kolom nominal pada slip setoran.
  4. Serahkan slip setoran yang telah terisi kepada petugas teller untuk diproses.
  5. Setelah itu, sistem akan memvalidasi transaksi secara otomatis.
  6. Apabila terjadi kesalahan dalam input data, transaksi pembayaran akan dibatalkan secara otomatis.
  7. Langkah terakhir, simpanlah bukti pembayaran yang diberikan sebagai bukti sah telah melunasi denda tilang.

Pembayaran denda tilang tidak perlu menjadi proses yang menegangkan. Dengan memahami berbagai opsi pembayaran yang tersedia, termasuk melalui ATM, situs resmi e-Tilang, atau di teller bank, penyelesaian denda dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Penting untuk mengikuti petunjuk dengan seksama dan menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi jika diperlukan di masa mendatang. Dengan demikian, pengendara dapat menyelesaikan proses administrasi tilang dengan lancar dan kembali berkendara dengan tenang.